Huru-hara Lahan GBK: Mensesneg Gugat Rp 739 M PT Indobuildco Milik Pontjo Sutowo

slidekabar.com, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (GBK) menggugat PT Indobuildco ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mensesneg Prasetyo Hadi menggungat sebesar 45.356.473 dolar AS atau setara Rp 739 miliar rupiah atas penggunaan sebagian bidang tanah HPL No. 1/Gelora seluas 137.375 meter persegi untuk periode 4 Maret 2007 hingga 3 Maret 2023.

Selain itu, Prasetya juga menggugat perusahaan milik Pontjo Sutowo itu untuk membayar uang paksa Rp 300 juta setiap hari untuk keterlambatan melaksanakan isi putusan tersebut, terhitung sejak putusan dibacakan sampai tergugat memenuhi seluruh isi putusan.

Sengketa antara pemerintah dan perusahaan PT Indobuildco atas lahan pada Hotel Sultan mulai memanas ketika Kementerian Sekretariat Negara berencana melakukan revitalisasi di Kawasan Gelora Bung Karno tepatnya di tanah tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.

Selanjutnya baca di

Tag: