Izin Tambang dari Pusat, Bupati Raja Ampat: Kami Tak Bisa Apa-apa

slidekabar.com, Jakarta – Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, menyebut izin tambang nikel di wilayahnya bukan kewenangan pemerintah daerah. Tetapi pemerintah pusat.

Ia mengungkapkan, pemerintah daerah kesulitan memberikan intervensi terhadap tambang yang diduga merusak dan mencemari hutan dan ekosistem yang ada. Termasuk di daerahnya.

“97 persen Raja Ampat adalah daerah konservasi, sehingga ketika terjadi persoalan pencemaran lingkungan oleh aktivitas tambang, kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena kewenangan kami terbatas,” kata Orikade di hadapan Komisi VII DPR RI yang saat itu kunjungan kerja reses ke Papua Barat Daya, Jumat (30/5/2025).

Karenanya, ia meminta pemerintah pusat meninjau pembatasan kewenangan pengelolaan hutan sebagai bagian dari upaya untuk melestarikan alam dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di wilayah itu.

Ia menjelaskan, Kabupaten Raja Ampat terdiri dari 117 kampung/desa dan 24 distrik, memiliki kekayaan alam luas biasa seperti hutan dan laut yang bisa dimanfaatkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Selengkapnya baca di sini

Tag: