slidekabar.com, Mina – Lempar jumrah merupakan salah satu rangkaian ibadah haji yang dilakukan dengan menggunakan kerikil. Tak hanya sebatas ritual melempar batu, lempar jumrah melambangkan perlawanan terhadap bisikan jahat dari setan yang menyesatkan manusia.
Sayyid Sabiq dalam Fiqh As-Sunnah yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap dkk menjelaskan, mayoritas ulama berpendapat bahwa lempar jumrah adalah wajib haji, bukan termasuk rukun. Artinya, jemaah yang tidak melakukan lempar jumrah tetap sah hajinya, namun wajib membayar dam atau denda.
Tiga jenis jumrah yang dikenal dalam ibadah haji adalah jumrah sughra (ula), wustha, dan aqabah. Saat melempar, jemaah harus berniat mengenai objek jumrah atau marma, serta memastikan kerikil masuk ke dalam lubang marma.
Ritual ini dilaksanakan mulai tanggal 10 hingga 13 Zulhijah. Setiap tahun, ratusan juta kerikil digunakan dalam prosesi ini. Namun, ke mana perginya semua kerikil tersebut setelah digunakan?